Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan naik pitam dituding terlibat dalam kegiatan bisnis pertambangan di Papua.
Respons Luhut Binsar Pandjaitan dibeberkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Baca Juga
JPU membeberkan rekaman video judul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDRAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam" diunggah pada akun Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Advertisement
Rekaman video diputarkan oleh Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Singgih Widiyastono.
Bersama Luhut Binsar Pandjaitan menyaksikan di ruang kerjanya yang bertempat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin (23/8/2021).
Jaksa menerangkan rekaman video memuat dialog antara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan durasi 26 menit 51 detik.
Pada menit ke-14:23 sampai dengan menit ke-14:33 memuat pernyataan dari Fatia Maulidiyanti. Adapun bunyinya 'Jadi Luhut Bisa Dibilang Bermain di Dalam Pertambangan-Pertambangan yang terjadi di Papua hari ini'.
Jaksa menyebut, Luhut Binsar Pandjaitan bereaksi mendengar kata-kata terebut. Terlihat geleng-geleng kepala, tampak sangat emosi dan menyampaikan sesuatu kepada Singgih Widiyastono.
"'Ini keterlaluan. Kata-kata 'Luhut Bermain Tambang di Papua'. Itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya. Saya merasa nama baik dan kehormatan diri saya diserang'. Lalu Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, 'Di Negeri Ini Tidak Ada Kebebasan Berpendapat Yang Absolut. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan'," ujar jaksa.
Saat itu, kata jaksa, Luhut masih memberikan kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk meminta maaf. Melalui tim kuasa hukumnya, Luhut mengirimkan dua kali somasi. Namun somasi tersebut tidak dipenuhi oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan berbagai alasan.
"Karena tidak sejalan dengan kedua somasi yang pernah diberikan, karena tidak adanya pemintaan maaf dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, maka Luhut melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 22 September 2021," ujar jaksa.
Haris Azhar dan Fatia Disebut Berniat Menyerang Luhut Binsar Pandjaitan
Jaksa mengatakan, Fatia Maulidiyanti telah mengetahui dan menghendaki bahwa perkataannya yang memuat pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dapat diakses pengguna Youtube.
"Di mana perkataan Fatia Maulidiyanti bukanlah merupakan pernyataan akurat yang diperoleh dari hasil kajian cepat karena dilakukan dengan itikad buruk untuk menyerang nama baik dan kehormatan salah seorang jenderal atau purnawirawan yaitu, Luhut Binsar Pandjaitan yang dinyatakan oleh sebagai seorang penjahat," ujar jaksa.
Jaksa menerangkan, Fatia juga telah mencemarkan nama baik karena menyebarkan informasi bohong dan tidak benar.
Dalam hal ini, Fatia menyebut adanya keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam kegiatan bisnis pertambangan-pertambangan di Papua.
Selain itu, Fatia Maulidiyanti menuduh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemegang saham di TOBA SEJAHTERA GROUP yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Padahal, Luhut Binsar Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua maupun di wilayah Papua lainnya.
Jaksa menerangkan, Luhut Binsar Pandjaitan memang merupakan pemegang saham di PT. TOBA SEJAHTERA, namun bukanlah pemegang saham di PT. TOBACOM DEL MANDIRI yang merupakan anak perusahaan PT. TOBA SEJAHTERA.
"Bahwa PT TOBACOM DEL MANDIRI pernah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT MADINAH QUARRATA'AIN, namun tidak dilanjutkan lagi hingga saat ini dan PT MADINAH QUARRATA'AIN hanya memiliki kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan DEREWO PROJECT dengan PT BYNTECH BINAR NUSANTARA pada tanggal 23 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Paulus Prananto selaku Direktur dan pemegang saham mayoritas PT BYNTECH BINAR NUSANTARA yang bukan merupakan anak perusahaan dari PT TOBA SEJAHTERA. Serta tidak pernah ada perjanjian maupun kerja sama konkret maupun tidak ditemukan adanya dokumen mengenai keikutsertaan PT TOBA SEJAHTERA, PT TOBACOM DEL MANDIRI, dan PT TAMBANG RAYA SEJAHTERA dalam pengembangan DEREWO PROJECT yang dilakukan bersama PT MADINAH QUARRATA'AIN," papar jaksa.
Jaksa juga menyinggung akun Youtube Haris Azhar bukanlah termasuk media persidangan elektronik dan tidak juga termasuk media massa elektronik, serta bukan media publikasi resmi dari akademisi atau organisasi masyarakat sipil.
Namun hanya sebatas media sosial pribadi, sehingga Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam menyampaikan informasi melalui akun Youtube, seharusnya tetap memerhatikan perlindungan hak asasi manusia, dengan cara tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dan memerhatikan asas praduga tidak bersalah.
"Bahwa selama percakapan berlangsung, terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak pernah menginformasikan metodologi penelitian kajian cepat yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia, tanpa melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi kepada sehingga kajian cepat organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia, sebenarnya masih dapat terjadi kekeliruan atau tidak dapat dipastikan kebenarannya," ucap jaksa.
Advertisement